Humas Polres Klaten,
Organisasi Profesi guru yang berfungsi
untuk memajukan profesi, meningkatkan kopentensi, karir, wawasan pendidikan,
perlindungan profesi, kesejahteraan dan pengabdian kepada masyarakat dan
berwenang menetapkan kode etik guru, memberikan bantuan hukum kepada guru,
memberikan perlindungan profesi guru, melakukan pembinanan dan memajuKan pendidikan nasional.
“Dengan meningkatnya kegiatan
kepolisian yang memerlukan strategi kemitraan antara Polri dengan masyarakat
khususnya dengan PGRI Kab. Klaten dalam upaya mencegah dan menanggulangi tindak
pidana atau pelanggaran yang dilakukan oleh oknum guru bukan merupakan
pelanggaran kode etik akan tetapi merupakan pelanggaran hukum.” Demikian salah
satu isi amanat kapolres Klaten dalam rangka pelaksanaan kesepakatan bersama
antara PGRI dengan Polres Klaten.
Bertempat di Pendopo Kab. Klaten pada
hari Rabu, 16 Mei 2012 pukul 09.00 s/d 11.00 Wib telah dilaksanakan kegiatan
Sosialisasi dan penandatanganan MOU antara PGRI Kab. Klaten dengan Kapolres
Klaten.
Kesepakatan
bersama ini dikandung maksud sebagai suatu sarana untuk menyerap aspirasi dan
keinginan guru dalam rangka perbaikan kinerja guru ke depan dan kerjasama untuk
melindungi kepentingan masyarakat khususnya guru.
Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati
Klaten yang diwakili oleh Wakil Bupati, Kapolres Klaten yang diwakili oleh
Kabag Ops Polres Klaten KOMPOL EDI WIBOWO, SH.M.H, Ketua Diknas Kab. Klaten,
Pengurus PGRI Kab. Klaten dan sekitar + 400 Guru se kabupaten Klaten.
Arbh/humresklt
Tidak ada komentar:
Posting Komentar